Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud pada merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengelolaan Arsip, Bidang Layanan, Alih Media, Otomasi, Pembinaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran membaca yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
memimpin, melaksanakan koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur atau unit organisasi, serta mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengoordinasian penyusunan program, pengelolaan urusan umum, perlengkapan, keprotokolan dan kehumasan, ketatalaksanaan, kearsipan, kepegawaian, serta pengelolaan dan laporan keuangan.
melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan dan Pengawasan Perangkat Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan, Ormas/Orpol dan Masyarakat dan desa, Pembinaan SDM Kearsipan
melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis,serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang mempunyai Pengelolaan Arsip Dinamis, Akuisisi dan Pengolahan Arsip Statis dan Preservasi Arsip
melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi,pemberian bimbingan teknis dan supervisi, perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional dan teknis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Layanan, Alih media dan Otomasi Perpustakaan, Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca.
melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan atau bidang keahlian tenaga fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
RT Bersih merupakan program berkelanjutan dengan beberapa penajaman seperti pencairan dana hanya 2 tahap, persentase alokasi dana didasarkan pada kebutuhan RT.
Rasda Plus pengembangan dari program pemerintah sebelumnya dengan langkah strategis dalam 100 hari kerja yang telah di jalankan seperti perbaikan jalan tani sepanjang 269,64 km, melebihi target 100 km, menaikkan harga gabah kering giling Rp. 6.100/kg, memberikan apresiasi kepada stakeholder pertanian dan merealisasikan penyediaan alat berat tingkat kecamatan.
Wajib Belajar Malinau Maju, adapun langkah strategis yang telah dilaksanakan seperti melakukan kesepakatan bersama dengan berbagai lembaga pemerintah dan non pemerintah guna meningkatkan sumber daya manusia.
Milenial Mandiri yang merupakan program terobosan untuk memberdayakan kaum milenial melalui pelatihan-pelatihan dalam rangka membangun kapasitas dan keterampilan masyarakat serta pembentukan organisasi milenial yang berbadan hukum.
Desa Sarjana yang merupakan program inovatif untuk pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia di tingkat desa. Program ini dilaksanakan dalam bentuk pemberian bantuan beasiswa kepada putra-putri daerah yang diarahkan untuk menguasai disiplin ilmu sesuai karakteristik, potensi, permasalahan maupun kebutuhan desa.
Copyright © 2023 Diskominfo Pemkab.Malinau -