Pelayanan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan

  1. penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan kearsipan;
  3. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
  4. pelaksanaan sosialisasi kearsipan;dane. melaksanakan perencanaan program pengawasan;
  5. melaksanakan evaluasi dan audit penyelenggaraan kearsipan;
  6. melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan;
  7. melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan.