Pelayanan Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan
- penyiapan bahan penyusunan kebutuhan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia kearsipan;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan kearsipan;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan;
- pelaksanaan sosialisasi kearsipan;dane. melaksanakan perencanaan program pengawasan;
- melaksanakan evaluasi dan audit penyelenggaraan kearsipan;
- melaksanakan penilaian hasil pengawasan kearsipan;
- melaksanakan monitoring hasil pengawasan kearsipan.
