Tugas dan Fungsi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengelolaan Arsip, Bidang Layanan, Alih Media, Otomasi, Pembinaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran membaca yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya